Oleh: Archimandrite Romo Daniel Bambang Byantoro
Beberapa waktu yang lalu, dunia dihebohkan dengan wabah flu babi. Banyak orang ketakutan dengan wabah ini. Apakah babi memang suka bikin heboh? Rupanya demikian. Entah dosa apa yang telah dilakukannya, sejak dulu banyak orang tidak respek kepada binatang berwarna merah jambu ini, dan memandangnya sebagai binatang najis. Mereka merasa jijik melihat dan menyentuhnya, apalagi menyantap dagingnya yang lezat itu.
Dan jika kita membaca perikop berjudul Yesus Mengusir Roh Jahat dari Orang Gerasa (Markus 5:1-20, Matius 8:28-34; Lukas 8:26-39), nasib para babi semakin merana. Apakah Yesus juga ikut-ikutan tidak respek pada para babi dan membuat rugi para peternak babi? Kenapa binatang babi, kenapa bukan anjing atau ular,yang dari jaman Adam Hawa sudah simbol setan? Tetapi kalau Yesus tidak respek pada babi kenapa orang Kristen justru makan babi, bukankah ini haram? Apa landasan dan dalil yang dilakukan orang Kristen?
Jawaban Romo Daniel:
Pertanyaan masalah halal dan haramnya babi yang seperti itu memang sering dipertanyakan kepada umat Kristen: “Apakah dalam Kekristenan itu diijinkan atau tidak memakan daging babi?” Lalu mana dalil dan hukumnya kalau diijinkan atau tidak diijinkan. Demikianlah biasanya pertanyaan itu diajukan. Berbicara masalah dalil dan hukum, di dalam seluruh Alkitab hanya ada satu ayat saja yang menerangkan larangan memakan babi, yaitu: ”Demikian juga babi, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu”( Imamat 11:7).
Ayat dalam Imamat 11:7 ini menjelaskan kepada kita bahwa babi dihukumkan haram, bukan karena bentuk babinya yang bercungur empat persegi dan berwarna merah jambu. Namun karena babi itu tidak memenuhi kriteria hukum tentang halalnya makanan, yaitu karena babi diharamkan, sesuai dengan ketentuan mengenai makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan.
Sedangkan menurut ketentuan hukum Taurat ini syarat makanan halal adalah ”setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang dan yang memamah biak” (Imamat 11:3), sedangkan makanan atau binatang yang haram adalah: “yang tidak berkuku belah”. Dengan demikian penekanan dari syariat Taurat ini bukan pada bentuk hewan babinya, namun pada keterbelahan kukunya dan kemamah biakannya, secara bersama.
Sehingga binatang apapun yang memamah biak tanpa terbelah kuku itu haram hukumnya, dan binatang yang terbelah kuku tetapi tak memamah biak juga haram. Itulah sebabnya menurut syariat Taurat unta itu binatang haram, “karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah” (ayat 4). Jadi dari kacamata hukum Taurat pada saat seseorang menyembelih unta dan memakan dagingnya dia telah dianggap memakan daging haram, dan berdosa besar (Imamat 11: 4 :” Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu”).
Jadi sama haramnya dalam anggapan orang dengan ketika orang Kristen memakan daging babi, kalau hukum Taurat ini yang dijadikan dalil. Dari kacamata Syariat Taurat siapapun yang memakan daging unta itu juga sama-sama memakan daging haram, sebagaimana orang dianggap memakan daging haram ketika makan daging babi. Berarti kedua-duanya sama- sama melanggar hukum Allah dalam Taurat. Tetapi kalau jawabannya bahwa hukum Taurat sudah digantikan, maka tak berlaku lagi ketetapannya.
Jawaban yang sama berdasarkan Injil akan diberikan oleh orang Kristen mengenai makan daging babi. Dan binatang lain yang mempunyai tanda seperti unta ”memamah biak, tak berkuku belah” adalah : pelanduk dan kelinci (Imamat 11:5-6), padahal “sate kelinci” enak bukan? Inipun menurut syariat Taurat “HARAM” hukumnya. Tetapi bukan hanya itu saja, anjingpun berarti haram, karena anjing kakinya tak berkuku belah dan tak memamah biak. Termasuk juga ular, belut dan bekicot adalah haram hukumnya, meskipun di Indonesia banyak orang makan belut, daging ular dan sate bekicot.
Sedangkan babi adalah binatang jenis yang kedua yang tidak boleh dimakan yaitu “berkuku belah, namun tak memamah biak “ sehingga binatang ini dinyatakan haram. Jadi hukum haramnya babi dimakan adalah berdasarkan masalah tanda yang dimiliki babi itu. Kalau saja babi memamah biak, dan berkuku belah meskipun bentuknya tetap babi, pastilah si babi jadi tidak haram lagi hukumnya.
Pertanyaannya adalah mengapa babi dilarang dimakan ? Apakah itu karena bentuknya yang gemuk? Tetapi binatang lain banyak yang gemuk namun tidak haram! Apakah itu binatang kotor, tetapi semua binatangpun kotor, dan kalau sudah dicuci dan dimasak serta ditaruh di atas piring, jadinya sama bersihnya? Apakah karena kandungan penyakit yang ada di dalam dagingnya? Binatang lain juga mengandung penyakit jika tidak dimasak secara masak.
Lagipula apakah bangsa-bangsa pemakan daging babi (semisal Cina, Korea, Jepang, dan bangsa-bangsa lainnya) itu jauh lebih sakit-sakitan dibanding bangsa yang bukan pemakan babi? Itu hanya relatif saja bukan? Apakah tidak memakan babi membuat manusia lebih bermoral, lebih mengasihi, lebih tidak membenci orang, lebih dermawan, lebih suci dibanding orang-orang pemakan babi? Sering orang yang mempertanyakan kepada orang Kristen itu kalau ditanya dalilnya hanya memberi jawaban “karena itu perintah Allah” begitu saja.
Syariat Taurat memberikan ketentuan tanda-tanda mengenai yang haram dan yang halal, sedangkan babi memiliki tanda sesuai dengan ketentuan itu. Jadi jika ada binatang lain apapun yang memiliki ciri sesuai dengan ketentuan Syariat Taurat seperti babi, pastilah binatang itu haram hukumnya. Tidak dijelaskan oleh si penanya alasannya babi haram dan kambing tidak. Dan juga tak kita jumpai keterangan mengapa ada yang memakan daging yang justru diharamkan Taurat: Unta, justru tak dianggap makan daging haram.
Ada banyak lagi binatang haram dimakan menurut Taurat, bukan hanya babi, dan babipun bukan fokus utama. Ada binatang air, yang halal :” yang bersirip dan bersisik “dan ada yang haram “yang tidak bersirip atau tak bersisik” (ayat 9-10 ), termasuk di dalamnya adalah belut, ular dan ikan lele, padahal “ikan lele” enak kan? Tetapi menurut Taurat itu semua haram hukumnya. Dan masih banyak lagi di dalam Imamat 11:1-47 binatang yang dihukumkan halal dan haram untuk dimakan.
Jika ada orang bertanya, apakah syariat hukum Taurat tentang halal dan haram ini berlaku untuk segenap manusia, termasuk orang Kristen ? Yang jelas saja dari kacamata hukum Taurat banyak orang telah melanggar hukum ini, dengan memakan daging haram : unta, kelinci dan ikan lele seperti yang telah kita berikan contoh di atas. Kalau begitu hukum ini untuk semua orang atau tidak ? Tentunya orang akan mengatakan tidak , sebab kalau hukum ini mengikat semua orang tentunya orang pasti tak akan memakan: unta, kelinci, belut dan ikan lele, dan pastilah akan menentang jika orang lain mempersembahkan korban daging unta untuk keperluan keagamaan. Tentunya orang juga akan mengadakan kampanye menentang penjualan “sate kelinci” dan “pecel lele” yang banyak didapat di warung-warung makan Indonesia (setidak-tidaknya di pulau Jawa ), jika hukum Taurat dalam Imamat 11 itu mengikat semua manusia.
(Bersambung)
.
.